Derni Handayani. PBT Ahli Madya.
UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Perbenihan Tanaman
UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman merupakan UPT Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi. Laboratorium penguji benih berada di Seksi Pengawasan Mutu Tanaman. Laboratorium penguji benih UPTD BPSPT telah diakreditasi sejak tanggal 26 Maret 2014 dengan nomor LP-859-IDN.
Pada tanggal 30 Mei 2022 KAN melaksanakan surveilen II pada Laboratorium
penguji benih UPTD BPSPT . Proses asesmen pada tahun 2022 dilakukan secara onsite asessment setelah tahun 2020
proses surveilen I dilakukan secara daring. Standar/pedoman yang digunakan
yaitu SNI ISO/IEC 17025:2017. Ruang lingkup laboratorium penguji benih UPTD
BPSPT yaitu komoditas padi dan kedelai dengan parameter pengujian penetapan
kadar air, analisis kemurnian dan uji daya berkecambah. Untuk surveilen II KAN
menugaskan Dr. Saptowo J. Pardal sebagai asesor kepala dan Dr. Ahmad Riyadi
Wastra sebagai asesor.
Untuk surveilen II dibagi menjadi 2 bagian yaitu manajemen dan teknis.
Dr. Saptowo J. Pardal sebagai asesor bagian manajemen didampingi oleh Bambang
Suseto, SP dan Endang Laxamiana, SP sedangkan bagian teknis petugas pendamping
Derni Handayani, SP dengan asesor Dr. Ahmad Riyadi Wastra. Bagian manajemen
diperiksa kesesuaian dengan SNI ISO/IEC 17025:2017 klausul 4, 5 dan 8 dan
bagian teknis klausul 6 dan 7.
Surveilen II dimulai dengan acara pembukaan yang dihadiri oleh seluruh personel laboratorium dengan dipimpin langsung oleh Ibu Kepala Balai Ir. Erlinasari, M.Si. Setelah acara pembukaan, tim asesor meninjau kondisi ruangan laboratorium. Laboratorium penguji benih memiliki 6 ruangan yaitu laboratorium fisika, laboratorium biologi, ruang administrasi, ruang analis, ruang germinator dan ruang penyimpanan contoh benih.
|
|
Setelah kunjungan lapangan, tim asesor melakukan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan rekaman yang telah disiapkan laboratorium dengan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan petugas pendamping. Dari diskusi tersebut dapat diketahui apakah terdapat kesesuaian antara dokumen dan penerapannya dengan ketentuan dalam ISO/IEC 17025 : 2017.
Proses asesmen berjalan dengan baik dan lancar. Dari hasil surveilen II
didapatkan 15 temuan ketidaksesuaian yaitu 14 temuan ketidaksesuaian kategori 2
dan 1 temuan ketidaksesuaian kategori observasi. Batas terakhir penyelesaian
temuan yaitu tanggal 30 Juli 2022. Dengan adanya surveilen II merupakan salah
satu pembelajaran terbaik untuk perbaikan laboratorium UPTD BPST Provinsi
Jambi.