Oleh : Sigit Nugrahadi, SP.
PBT Ahli Madya UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbeniha Tanaman
Provinsi Jambi
Dalam upaya menghasilkan benih
yang bermutu sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, maka
produksi benih oleh Produsen / Penangkar harus melalui proses Sertifikasi
Benih. UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Provinsi
Jambi melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan produksi benih melalui
Proses Sertifikasi Benih.
Proses Sertifikasi benih Padi
diawali dengan pengajuan permohonan oleh Produsen benih, Pemeriksaan lapangan
pertanaman dan diakhiri dengan pengujian benih di laboratorium. Benih yang
lulus dalam pemeriksaan pertanaman di lapangan dan pengujian di laboratorium
dapat diedarkan setelah dilakukan pelabelan.
Gambar 1. Pemeriksaan Lapangan Pertanaman oleh Pengawas Benih Tanaman
Pemeriksaan lapangan oleh
Pengawasn Benih Tanaman pada pertanaman dilaksanakan dalam upaya menjaga
kemurnian benih padi yang akan dihasilkan nantinya. Pertanaman yang belum
memenuhi syarat kemurnian disarankan untuk dilakukan pencabutan campuran
varietas lain (rouging) oleh Produsen benih. Pemeriksaan juga meliputi kondisi kesehatan
pertanaman dari serangan hama dan penyakit .
Setelah panen dan benih diproses oleh Produsen, Pengawas Benih Tanaman akan melaksanakan pengambilan contoh benih. Contoh benih akan dikirim ke Laboratorium Mutu Benih di UPTD BPSPT Provinsi Jambi dan akan diperiksa Kadar Air, Kemurnian dan Daya Berkecambahnya. Jika memenuhi syarat kelulusan, benih dapat diproses pelabelannya.
Proses pelabelan telah menggunakan teknologi QR code. Dengan QR code benih tidak mudah dipalsukan dan pengecekan dapat dilakukan dengan cara melakukan scan menggunakan Telepon seluler. Hasil scan akan menampilkan identitas benih secara lengkap mulai dari nama produsen, varietas, nomor induk sertifikasi, nomor lot hingga jumlah benih dalam satu lot. Penyaluran benih juga dapat deketahui karena proses scan yang dilakukan akan memerintahkan aplikasi pada server untuk mengirimkan notifikasi lokasi tempat label benih tersebut discan kepada petugas.
Gambar 2. Label Benih dengan QR
Code pada kemasan Benih Padi
Provinsi Jambi untuk tahun 2022
telah melaksanakan pengawasan proses sertifikasi benih padi yang diajukan Produsen sebanyak 222 unit dengan luas 827 Ha
yang diajukan oleh 50 produsen dari sebelas kabupaten / kota. Calon benih yang
dihasilkan sebanyak 1.148,33 Ton yang
lulus pengujian mutu benih laboratorium sebanyak 837,97 Ton. Jumlah benih yang
dilabel sebanyak 727,33 Ton. Benih yang telah dilakukan
pelabelan dapat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan benih untuk pertanaman
petani.
Benih yang dihasilkan dari proses sertifikasi Padi Tahun 2022 didominasi varietas Inpara 3, Inpari 32 HDB dan Mekongga. Varietas Inpara 3 produksi benihnya tertinggi karena minat masyarakat untuk menanam padi dengan tekstur nasi yang pera di Provinsi Jambi cukup tinggi. Terdapat pula beberapa varietas yang baru di produksi benihnya seperti Cakrabuana Agritan, Inpari 45 Dirgahayu dan Inpari 47 WBC. Diharapkan varietas baru tersebut dapat lebih berkembang terutama Cakrabuana Agritan yang mempunyai umur super genjah dan Inpari 47 WBC untuk wilayah yang endemi Wereng Batang Coklat.
Hasil produksi benih oleh para Produsen di Provinsi Jambi, permintaannya masih didominasi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pemerintah sebagai bantuan benih kepada petani. Untuk memenuhi kebutuhan pasar bebas masih minim. Upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan benih unggul bermutu oleh petani untuk peningkatan produksi kiranya harus terus dilaksanakan. Upaya tersebut dapat melalui penyediaan benih unggul padi di kios-kios pertanian dan promosi benih unggul setiap musim tanam tiba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar