Derni Handayani. PBT Ahli Madya.
UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Perbenihan Tanaman Provinsi Jambi
Ketersediaan benih di tingkat petani terkadang tidak mencukupi di
tingkat lapang. Oleh karena itu pemerintah melaksanakan program benih bantuan
pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan benih bantuan pemerintah yang
diterima oleh petani tidak memenuhi standar mutu benih.
Untuk mengetahui benih bantuan pemerintah tersebut memenuhi standar mutu
atau tidak maka dilaksanakan pengecekan mutu benih. Pengecekan mutu benih
dilakukan pada benih bantuan pemerintah yang berasal dari luar provinsi.
Pengecekan mutu benih terhadap setiap kelompok benih dilakukan pada uji daya
berkecambah dan analisis kemurnian.
Direktur Jenderal Taaman Pangan pada tanggal 27 Juli 2022 telah
menetapkan SK Dirjen Tanaman Pangan Nomor 147/HK.310/C/7/2022 tentang Standar Operasional
Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah. Sesuai dengan SOP tersebut
pada nomor 8 membahas mengenai Uji Daya Berkecambah tepatnya “Uji Daya
Berkecambah dapat dipercepat dengan menggunakan uji RE (Radicle Emergence), sesuai permohonan pengujian laboratorium”.
Sesuai keputusan Dirjen Tanaman tersebut maka Balai Besar PPMBTPH
sebagai laboratorium acuan di Indonesia mengadakan Sosialisasi Uji RE kepada laboratorium
– laboratorium BPSB se-Indonesia. Laboratorium Penguji Benih UPTD BPSPT Jambi
merupakan salah satu laboratorium yang mendapatkan sosialisasi Uji RE dari
Balai Besar PPMBTPH. Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka pada tanggal 7
dan 8 Juli 2022 oleh tim dari Balai Besar PPMBTPH yaitu Ibu Munawaroh ND dan
Ibu Vine Egistiani S.
Foto 1. Pemaparan materi oleh Tim Balai Besar PPMBTPH ke personil laboratorium UPTD BPSPT |
Pada sosialisasi ini dijelaskan tentang Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan Nomor 147/HK.310/C/7/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah khususnya mengenai Uji RE, persyaratan Uji RE, peralatan yang digunakan dalam Uji RE, pelaksanaan pengujian, pengamatan benih dan penulisan laporan Uji RE. Salah satu persyaratan terpenting dalam pelaksanaan Uji RE yaitu suhu yang dipergunakan dalam Uji RE harus 25°C ± 1°C dan data suhu harus tercatat dengan menggunakan alat data logger.
Foto 3. Pelaksanaan praktikum Uji RE
(Radicle Emergence) benih kedelai |
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini juga disampaikan materi tentang penggunaan alat data logger untuk mengukur suhu di dalam germinator. Dengan adanya sosialisasi diharapkan laboratorium UPTD BPSPT dapat melaksanakan Uji RE terhadap benih bantuan pemerintah pada komoditas padi, jagung dan kedelai apabila ada permintaan pengujian dari pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar