Minggu, 15 Januari 2023

SOSIALISASI UJI RADICLE EMERGENCE OLEH BALAI BESAR PPMBTPH DI LABORATORIUM PENGUJI BENIH UPTD BPSPT PROVINSI JAMBI

 

Derni Handayani. PBT Ahli Madya.

UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Provinsi Jambi

 

     Ketersediaan benih di tingkat petani terkadang tidak mencukupi di tingkat lapang. Oleh karena itu pemerintah melaksanakan program benih bantuan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan benih bantuan pemerintah yang diterima oleh petani tidak memenuhi standar mutu benih.

     Untuk mengetahui benih bantuan pemerintah tersebut memenuhi standar mutu atau tidak maka dilaksanakan pengecekan mutu benih. Pengecekan mutu benih dilakukan pada benih bantuan pemerintah yang berasal dari luar provinsi. Pengecekan mutu benih terhadap setiap kelompok benih dilakukan pada uji daya berkecambah dan analisis kemurnian.

     Direktur Jenderal Taaman Pangan pada tanggal 27 Juli 2022 telah menetapkan SK Dirjen Tanaman Pangan Nomor 147/HK.310/C/7/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah. Sesuai dengan SOP tersebut pada nomor 8 membahas mengenai Uji Daya Berkecambah tepatnya “Uji Daya Berkecambah dapat dipercepat dengan menggunakan uji RE (Radicle Emergence), sesuai permohonan pengujian laboratorium”.

     Sesuai keputusan Dirjen Tanaman tersebut maka Balai Besar PPMBTPH sebagai laboratorium acuan di Indonesia mengadakan Sosialisasi Uji RE kepada laboratorium – laboratorium BPSB se-Indonesia. Laboratorium Penguji Benih UPTD BPSPT Jambi merupakan salah satu laboratorium yang mendapatkan sosialisasi Uji RE dari Balai Besar PPMBTPH. Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka pada tanggal 7 dan 8 Juli 2022 oleh tim dari Balai Besar PPMBTPH yaitu Ibu Munawaroh ND dan Ibu Vine Egistiani S.


Foto 1. Pemaparan materi oleh Tim Balai Besar PPMBTPH ke personil laboratorium UPTD BPSPT

 

Pada sosialisasi ini dijelaskan tentang Surat Keputusan Dirjen  Tanaman Pangan Nomor 147/HK.310/C/7/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah khususnya mengenai Uji RE, persyaratan Uji RE, peralatan yang digunakan dalam Uji RE, pelaksanaan pengujian, pengamatan benih dan penulisan laporan Uji RE.  Salah satu persyaratan terpenting dalam pelaksanaan Uji RE yaitu suhu yang dipergunakan dalam Uji RE harus 25°C ± 1°C dan data suhu harus tercatat dengan menggunakan alat data logger. 



Foto 2. Alat pengukur suhu Uji RE


 Untuk pelaksanaan praktikum dalam Sosialisasi Uji RE, tim Balai Besar PPMBTPH telah menyiapkan contoh benih kedelai, jagung dan padi. Dalam Uji RE jumlah benih yang harus ditabur sebanyak 200 benih (2 ulangan atau 4 ulangan tergantung ukuran benih). Analis laboratorium UPTD BPSPT melaksanakan pengamatan terhadap akar tanaman dengan mengukur panjang akar yang keluar. Apabila panjang akar mencapai 0,2 mm atau lebih maka kecambah digolongkan dalam kecambah normal. Setelah didapatkan jumlah kecambah normal maka dihitung toleransi antar ulangan.

 

Foto 3. Pelaksanaan praktikum Uji RE (Radicle Emergence) benih kedelai

  Dalam pelaksanaan sosialisasi ini juga disampaikan materi tentang penggunaan alat data logger untuk mengukur suhu di dalam germinator. Dengan adanya sosialisasi diharapkan laboratorium UPTD BPSPT dapat melaksanakan Uji RE terhadap benih bantuan pemerintah pada komoditas padi, jagung dan kedelai apabila ada permintaan pengujian dari pelanggan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inpari 50 Marem dan Harapan Pengganti Varietas Inpara 3

Inpari 50 Marem dan Harapan Pengganti Varietas Inpara 3      Oleh : Sigit Nugrahadi, SP. PBT Ahli Madya UPTD Balai Pengawasan dan Sertif...