Minggu, 15 Januari 2023

BIMBINGAN TEKNIS UJI DAYA BERKECAMBAH DAN UJI RADICLE EMERGENCE BERDASARKAN KEPDIRJEN 147/HK.310/C/7/2022 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGECEKAN MUTU BENIH BANTUAN PEMERINTAH

 

Derni Handayani. PBT Ahli Madya.

UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman

 

     

Pada tanggal 27 Juli 2022, Dirjen Tanaman Pangan mengeluarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 147/HK.310/C/7/2022 tentang Standar Operasional  Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah.  Tujuan dari dikeluarkannya Salinan Keputusan Dirjen Tanaman Pangan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengecekan mutu benih untuk mengetahui kesesuaian mutu benih bantuan pemerintah yang berasal dari luar provinsi. Khusus untuk benih kedelai pengecekan mutu dilakukan terhadap benih yanng mempunyai daya berkecambah awal < 80% dan yang masa edarnya berakhir ≤ 1 (satu) bulan.

Berkaitan dengan SK Dirjen Tanaman Pangan tersebut maka Balai Besar PPMBTPH Cimanggis mengadakan Bimbingan Teknis Uji Daya Berkecambah dan Uji Radicle Emergence. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi laboratorium penguji BPSB seluruh Indonesia mengenai uji daya berkecambah dan mengetahui kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Uji RE. Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan laboratorium BPSB seluruh Indonesia dapat melaksanakan uji RE apabila ada permintaan pengujian dari pelanggan.

Bimbingan teknis diselenggarakan secara online pada tanggal 20 – 21 September 2022 yang diikuti laboratorium dari 33 provinsi di Indonesia.   Sebelum bimbingan teknis dilakukan secara online, analis laboratorium disarankan untuk melakukan uji coba pada pengujian daya berkecambah dan Uji RE. Komoditas yang digunakan untuk uji daya berkecambah dan Uji RE yaitu padi, jagung dan kedelai.  Pada hari pertama disampaikan materi tenntang Uji Daya berkecambah yang disampaikan oleh Nike Fitria W dan Uji RE disampaikan oleh Endang Murwantini. Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh masing – masing laboratorum BPSB yang telah melaksanakan uji coba pengujian daya berkecambah dan Uji RE. Pada hari kedua dilaksanakan praktek uji daya berkecambah dan uji RE oleh Tim Balai Besar PPMBTPH.

Dari hasil uji coba pengujian daya berkecambah dan uji RE ditemukan kendala oleh laboratorium – laboratorium BPSB. Kendala yang paling utama yaitu menjaga kestabilan suhu pengujian dalam germinator (suhu 25°C ± 1°C). Kendala lainnya yaitu laboratorium harus memperhitungkan waktu pengiriman contoh benih ke laboratorium dengan pelaksanaan uji RE sehingga Uji RE dapat dilaksanakan pada hari kerja.

Dari hasil diskusi juga ditemukan permasalahan apabila terjadi perbedaan hasil uji antara laboratorium asal dengan laboratorium tujuan.  Berkaitan dengan hal ini dalam SK Direktur Jenderal Tanaman Pangan telah dijelaskan bahwa terjadinya perbedaan hasil pengujian antara UPTD asal benih dan UPTD tujuan benih, maka jika diperlukan dan disepakati, dapat dilakukan pengujian ulang menggunakan contoh benih yang sama oleh Balai Besar PPMBTPH, dan selanjutnya hasil yang digunakan adalah hasil pengujian dari Balai Besar PPMBTPH.

Balai Besar PPMBTPH diharapkan dapat mengadakan observasi/validasi mengenai suhu yang fluktuatif pada saat Uji RE (karena suhu merupakan hal yang paling penting dalam uji RE).  Selain itu perlu adanya toleransi hasil uji untuk benih – benih yang kondisi suhu pada saat pengujian diluar suhu yang dipersyaratkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Inpari 50 Marem dan Harapan Pengganti Varietas Inpara 3

Inpari 50 Marem dan Harapan Pengganti Varietas Inpara 3      Oleh : Sigit Nugrahadi, SP. PBT Ahli Madya UPTD Balai Pengawasan dan Sertif...