Derni Handayani. PBT Ahli Madya.
UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan
Tanaman
Pada tanggal 27 Juli 2022, Dirjen Tanaman Pangan
mengeluarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor
147/HK.310/C/7/2022 tentang Standar Operasional
Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah. Tujuan dari dikeluarkannya Salinan Keputusan
Dirjen Tanaman Pangan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengecekan mutu benih
untuk mengetahui kesesuaian mutu benih bantuan pemerintah yang berasal dari
luar provinsi. Khusus untuk benih kedelai pengecekan mutu dilakukan terhadap
benih yanng mempunyai daya berkecambah awal < 80% dan yang masa edarnya
berakhir ≤ 1 (satu) bulan.
Berkaitan dengan SK Dirjen Tanaman Pangan tersebut
maka Balai Besar PPMBTPH Cimanggis mengadakan Bimbingan Teknis Uji Daya Berkecambah
dan Uji Radicle Emergence. Bimbingan teknis
ini bertujuan untuk menyamakan persepsi laboratorium penguji BPSB seluruh
Indonesia mengenai uji daya berkecambah dan mengetahui kendala – kendala yang
dihadapi dalam pelaksanaan Uji RE. Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan
laboratorium BPSB seluruh Indonesia dapat melaksanakan uji RE apabila ada
permintaan pengujian dari pelanggan.
Bimbingan teknis diselenggarakan secara online pada
tanggal 20 – 21 September 2022 yang diikuti laboratorium dari 33 provinsi di
Indonesia. Sebelum bimbingan teknis dilakukan secara
online, analis laboratorium disarankan untuk melakukan uji coba pada pengujian
daya berkecambah dan Uji RE. Komoditas yang digunakan untuk uji daya berkecambah
dan Uji RE yaitu padi, jagung dan kedelai.
Pada hari pertama disampaikan materi tenntang Uji Daya berkecambah yang
disampaikan oleh Nike Fitria W dan Uji RE disampaikan oleh Endang Murwantini.
Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh masing – masing laboratorum BPSB
yang telah melaksanakan uji coba pengujian daya berkecambah dan Uji RE. Pada
hari kedua dilaksanakan praktek uji daya berkecambah dan uji RE oleh Tim Balai
Besar PPMBTPH.
Dari hasil uji coba pengujian daya berkecambah dan
uji RE ditemukan kendala oleh laboratorium – laboratorium BPSB. Kendala yang
paling utama yaitu menjaga kestabilan suhu pengujian dalam germinator (suhu
25°C ± 1°C). Kendala lainnya yaitu laboratorium harus memperhitungkan waktu
pengiriman contoh benih ke laboratorium dengan pelaksanaan uji RE sehingga Uji
RE dapat dilaksanakan pada hari kerja.
Dari hasil diskusi juga ditemukan permasalahan
apabila terjadi perbedaan hasil uji antara laboratorium asal dengan
laboratorium tujuan. Berkaitan dengan
hal ini dalam SK Direktur Jenderal Tanaman Pangan telah dijelaskan bahwa terjadinya
perbedaan hasil pengujian antara UPTD asal benih dan UPTD tujuan benih, maka
jika diperlukan dan disepakati, dapat dilakukan pengujian ulang menggunakan
contoh benih yang sama oleh Balai Besar PPMBTPH, dan selanjutnya hasil yang
digunakan adalah hasil pengujian dari Balai Besar PPMBTPH.
Balai Besar PPMBTPH diharapkan dapat mengadakan
observasi/validasi mengenai suhu yang fluktuatif pada saat Uji RE (karena suhu
merupakan hal yang paling penting dalam uji RE). Selain itu perlu adanya toleransi hasil uji
untuk benih – benih yang kondisi suhu pada saat pengujian diluar suhu yang
dipersyaratkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar